Rembang, nurfmrembang.com – Polemik antara warga Desa Sale Kecamatan Sale yang memprotes bau busuk dan pembuangan limbah yang dilakukan secara sembarangan oleh perusahaan pengolah kulit hewan UD Alkuba, berujung pada pengeluaran rekomendasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang.
Rekomndasi yang dikeluarkan diantaranya, DPRD memberikan waktu selama satu bulan yakni sampai akhir bulan Desember 2018 untuk memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Selama itu pula, pabrik tidak diperbolehkan melakukan aktifitas pengolahan produksi alias ditutup sementara.
Rekomendasi tak hanya ditujukan kepada perusahaan terkait, namun juga menyinggung terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang. Isinya, ketika DLH melakukan kunjungan inspeksi harus melibatkan warga setempat.
“Apabila terjadi pelanggaran kesepakatan, maka polisi akan turun tangan melakukan penindakan,” terang Wakil Ketua Komisi A DPRD Rembang, Sukarmain, dalam mediasi permasalahan yang digelar di gedung DPRD, Sabtu (1/12/18) siang.
Sukarmain menyayangkan adanya permasalahan antara warga dengan perusahaan yang dibiarkan berlarut hingga bertahun-tahun lamanya. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) harus secara rutin melakukan pengawasan dan melakukan pendampingan terhadap warga sekitar.
“Masalah bau itu kan sensitif. Ada yang bilang nggak apa – apa, ada yang bilang bau. Mohon Dinas menyampaikan sebenarnya masih aman atau melampaui ambang batas, biar masyarakat nggak asal ngomong. Warga perlu ada jaminan, sehingga di sekitar lingkungan perusahaan, mereka nyaman,” terangnya.
Ketua Komisi A DPRD, M Asnawi berharap atas kondisi yang terjadi saat ini, pihak perusahaan dapat menjalin komunikasi yang baik dengan warga Desa setempat. Dengan komunikasi yang baik, menurutnya segala kondisi yang terjadi di perusahaan bisa diketahui secara transparan oleh warga, termasuk ketika ada proses perbaikan.
“Jadi penghentian sementara ini sampai batas waktu bau nggak tercium lagi. Tentu berdasarkan standar keilmuan. Lha mohon pembenahan yang didampingi Dinas Lingkungan Hidup, dipublikasikan kepada pihak pro maupun kontra,” terang Asnawi. (DM38)