Sluke, nurfmrembang.com – Sebidang tanah seluas sekitar 200 meter persegi yang berada di Desa Sendangmulyo Kecamatan Sluke, Rembang, akhirnya dieksekusi oleh pengadilan negeri Rembang, Kamis (11/10/18) siang.
Lahan tersebut dibeli oleh Suparmanto seharga Rp 140 juta dari sang penjual bernama Rohman Sariman pada tahun 2017 lalu. Lahan yang dimanfaatkan sebagai kandang itu menjadi bahan sengketa karena telah dibeli namun masih ditempati oleh warga lainnya yang bukan penjual dan bukan pemegang sertifikat.
Pengacara Suparmanto, Zainudin mengatakan, sebelum dilakukan eksekusi lahan oleh Pengadilan, pihaknya sempat berupaya menggelar mediasi di Balai Desa setempat, namun gagal. Sehingga, atas keputusan Pengadilan Negeri Rembang, akhirnya dilakukan eksekusi.
“Setelah jual beli, ada pengukuran tanah. Namun ada salah satu tanah yang dikuasai pihak lain. Yakni untuk kandang oleh Pak Muin. Hal itu telah terjadi pada tahun 2017 lalu. Dan itu juga sudah ada penyelesaian di balai desa. Namun tak ada titik temu, sehingga dibawa ke pengadilan,” kata Zainudin.
Proses eksekusi lahan itu pun sempat mengundang perhatian warga. Sebab, banyak aparat pengamanan dari pihak kepolisian yang ikut turun dalam kegiatan tersebut. Meski demikian tidak sampai terjadi keributan.
Baca Juga: Musim Panen Buah Mangga, Omset Bisnis Naik 3 Kali Lipat
Sementara itu, Karomin (40) anak dari Mu’in yang menggunakan lahan itu sebagai kandang, mengakui orang tuanya dulu sempat melakukan kesepakatan dengan Rohman soal jual beli tanah yang digunakan itu. muncul kesepakatan agar tanah dibagi menjadi dua, dan Mu’in pun sudah membayarkan sejumlah uang.
“Rohman menganggunkan sertifikat itu di bank pasar Juana Kabupaten Pati tanpa sepengetahuan keluarga dan iparnya. Karena hutangnya macet, tanah seluas 212 M itu ditawarkan kepada Aminah yang merupakan kakak saya. Tujuannya untuk membantu melunasi hutangnya. Dengan perjanjian, sertifikat akan dipecah menjadi dua nama, Aminah dan Rohman dengan luasan masing-masing 106 meter persegi,” cerita Karomin.
“Kemudian karena terlibat kasus kriminal Rohman kembali membutuhkan uang, akhirnya menjual lagi tanahnya seluas 2 x 15 kepada Kuswanto yang merupakan kakak saya lainnya, dengan dibuktikan akte jual beli, yang kemudian tanah tersebut digunakan untuk kandang kambing,” lanjutnya. (DM38)