Rembang, nurfmrembang.com – Sejumlah barang yang menjadi aset milik negara pada Dinas Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang, senilai lebih dari Rp 25 Milyar, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan dilakukan di area gudang milik Pemkab Rembang yang berada di Desa Landoh Kecamatan Sulang, Rembang, pada Kamis (14/3/19).
Kepala Dindikpora Kabupaten Rembang, Mardi menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut merupakan barang aset yang kondisinya telah rusak berat, tak terpakai dan sudah tidak memiliki nilai jual.
Menurutnya, pemusnahan barang yang menjadi aset negara itu penting dilakukan sebagai bentuk tertib administrasi. Selain itu agar memudahkan inventarisir barang yang dimiliki oleh Pemerintah.
Baca Juga: Pemkab Gelontorkan Rp 3,2 M Untuk Pemerataan Fasilitas UNBK 2019
“Barang-barang yang kondisinya rusak berat dan masih dalam pengelolaan aset daerah, ini memang harus ditindaklanjuti upayanya yaitu dengan dimusnahkan. Karena barang rusak berat itu sudah tidak punya nilai, sudah tidak punya manfaat,” jelasnya.
Ada sebanyak 300 jenis barang yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Jumlah per itemnya, mencapai ribuan barang yang didapat dari sekolah-sekolah dibawah naungan Dindikpora Kabupaten Rembang.
“Sehingga kalau ini tidak dimusnahkan, nanti di pencatatan, nilai barang itu masih, namun secara faktual barang tersebut sudah tidak bisa dipakai, tidak bisa digunakan. Kalau nanti ini sudah dimusnahkan maka akan dikeluarkan dari pencatatan nilai barang milik daerah. Sehingga administrasi itu lebih tertib, dan pengelolaannya jadi lebih baik,” imbuhnya. (DM38)