Rembang – Seleksi perangkat Desa yang digelar di 232 Desa se Kabupaten Rembang telah dilaksanakan. Dalam melaksanakan seleksi tersebut 178 Desa diantaranya menggandeng pihak ketiga dari perguruan tinggi agar terjamin indepensinya.
Meski demikian, pihak ketiga tidak memiliki wewenang sama sekali untuk menentukan peserta yang lolos maupun tidak. Pihak ketiga hanya sebatas sebagai penyelenggara seleksi, dan memberikan fasilitas tes.
Hasilnya, akan langsung diserahkan kepada pihak Desa masing-masing. Sedangkan penentu kelolosan peserta seleksi merupakan wewenang penuh pihak Pemerintah Desa penyelenggara seleksi.
“UNNES hanya membuat ranking dari ketiga seleksi itu, tidak ada wewenang untuk meloloskan atau tidak. Nantinya hasil ranking itu akan kami laporkan kepada siapa yang memberikan pekerjaan ini kepada kami, yaitu pihak perangkat Desa terkait,” jelas ketua tim seleksi dari UNNES, Prof Wasino kepada wartawan, belum lama ini.
Wasino menambahkan, setelah ranking peserta seleksi diserahkan kepada pihak Pemerintah Desa penyelenggara seleksi, pihak ketiga secara otomatis akan langsung lepas tangan. Terkait polemik apa yang akan terjadi di Desa atas hasil seleksi, bukan lagi campur tangan pihak ketiga.
“Kalau nanti ada polemik kita sudah lepas tangan, tidak ada campur tangan lagi. Kita belajar dari kasus-kasus sebelumnya di kota lain, ketika kita sebagai pelaksana seleksi, namun juga mengumumkan peserta yang lolos, maka kami akan yang menerima protes dari peserta. Dan tim dari kami tidak sedikit yang diteror saat itu. Kalau seperti ini aman,” imbuhnya.
“Hasilnya selain kita kirim ke Pemerintah Desa, juga kami tembuskan kepada Bagian Tata Pemerintahan Setda Rembang, dan pihak Kecamatan setempat. Sehingga bisa saling ada kontrol,” pungkasnya.
Adapun dalam penggandengan pihak ketiga, 90 Desa bekerjasama dengan Universitas Negeri Semarang (UNNES) dan 88 Desa dengan Universitas Diponegoro (UNDIP). Sisanya, sebanyak 54 Desa menyelenggarakan seleksi dengan pihak ketiga sekelas lokal, dan beberapa diantaranya memastikan pelaksanaan seleksi dilakukan secara mandiri oleh perangkat Desa sendiri.
Pelaksanaan seleksi terdapat tiga tahapan, yakni seleksi tertulis, seleksi komputer, dan seleksi wawancara. Telah dilaksanakan di kampus masing-masing secara bergelombang mulai tanggal 1 sampai 3 Desember 2017. (DM38)