Rembang – Budi Cahyono (38) warga Dukuh Ngrandu Desa Pulo Rt 2 Rw 2 Kecamatan kota Rembang, nekad menganiaya dua orang yang masih ada hubungan keluarga dengannya hanya karena hal yang sepele. Korban yakni Rifa’i dan Munadi yang juga merupakan tetangga pelaku.
Budi Cahyono, tak terima pohon miliknya yang tumbang di pekarangan rumah korban, kemudian ditebang oleh kedua korban. Pelaku marah-marah hingga akhirnya terjadi penganiayaan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala karena dipukul oleh tersangka menggunakan sebatang kayu. Sehingga harus menjalani rawat inap selama tiga hari.
“Menurut keterangan ke dua korban dengan tersangka masih ada hubungan keluarga dan tempat tinggalnya berdekatan. Memang sebelumnya antara korban dengan tersangka sudah ada masalah,” ungkap Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Ibnu Suka, Rabu (13/9/17).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah kayu usuk kalimantan dengan ukuran panjang 45 centimeter terdapat bercak darah, satu potong baju motif garis warna abu-abu kombinasi putih terdapat bercak darah, satu potong kaos warna putih terdapat bercak darah dan satu potong celana pendek warna hijau tua yang juga terdapat bercak darah.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka ditahan di rutan Polres Rembang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Ibnu Suka.