Rembang, nurfmrembang.com – Sebanyak 377 tenaga kesehatan menerima surat keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional (PPPK JF) formasi 2022. Penyerahan SK dan penandatanganan perjanjian kerja dilaksanakan di Pendapa Museum Kartini Rembang, Jumat (26/5/2023).
Bupati Rembang, Abdul Hafidz buka-bukaan terkait kesejahteraan antara PPPK dengan ASN. Dikatakannya, kesejahteraan PPPK sama baiknya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga tidak perlu membanding- bandingkan jika PPPK tak mendapat pensiunan.
“PNS itu pertama gajinya di bawah Rp2 juta. Jenengan hari ini begitu SK turun Rp2.950.000. Tunjangannya kira-kira Rp3,6 juta sampai Rp3,7 juta. PNS sekitar Rp2,5 juta. PPPK hari ini sama dengan PNS 20 tahun kerja. Jadi kalau ingin seperti PNS yang Rp1 juta ditabung tiap bulan untuk pensiun. Ini manajemen rumah tangga,” terangnya.
Bupati Hafidz menambahkan setelah satu tahun masa kerja, PPPK juga mendapatkan Tunjangan Pokok Pegawai (TPP) besarannya Rp1 juta lebih dan juga insentif pelayanan. Dengan kesejahteraan yang baik, diharapkan juga diimbangi dengan kinerja yang baik.
“Jangan sampai justru malas-malasan karena merasa sudah aman, sebab perpanjangan perjanjian kontrak bakal dievaluasi 5 tahun sekali,” imbuhnya. (ABA/AI)